Hari kedua Rapat Koordinasi Teknis Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Hasil Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur berlanjut dengan pemaparan materi Anggota KPU Jatim.
Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyampaikan bahwa KPU tidak berpolemik terhadap alasan pemberhentian Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Kewajiban KPU hanya menjawab surat pimpinan DPRD dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait calon pengganti, selain itu KPU bersifat pasif," kata Insan Qoriawan, Senin (9/12/2019).
"Semakin cepat KPU menanggapi surat pimpinan DPRD, maka semakin cepat KPU terlepas dari polemik dalam PAW." kata Anggota KPU Jatim ini meneruskan. KPU dapat bekerja dengan cepat dan maksimal apabila dapat menghilangkan faktor-faktor yang tidak perlu dalam mengambil keputusan.
Rakor Teknis ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu juga bersama Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota. Dari KPU Kabupaten Malang, hadir dalam acara antara lain Ketua KPU Anis Suhartini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurhasin, dan Operator SIMPAW Bobby Gandhi.