|
|
Untitled Document
 |
| PROFIL KPU KABUPATEN MALANG -
Kode Etik |
| |
|
|
Kode Etik
- Penyelenggara Pemilihan Umum harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum
- Penyelenggara Pemilihan Umum harus bersikap dan bertindak nonpartisipan dan imparsial
- Penyelenggara Pemilihan Umum harus harus bertindak transparan dan akuntabel
- Penyelenggara Pemilihan Umum harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
- Penyelenggara Pemilihan Umum tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
- Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak profesional dan
- Administrasi pemilihan umum harus akurat
(Pasal 11 bab V Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) |
|
| |
|
| Web Statistik |
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung online : 1
Total Kunjungan : 7620
Web aktif: 17 Desember 2009 |
| |
|